Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:24 WIB
“Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya di kenakan PBB 50 persen dari yang harus dibayar,” kata dia.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan