Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pengusaha Bandel Dicabut Izinnya

Rabu, 21 Juli 2010 – 08:10 WIB
Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan - JPNN.COM
JAKARTA -- Menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Jakarta, agar menghormati bulan puasa. Caranya, dengan tidak membuka usaha di bulan suci umat Islam tersebut pada ssat tertentu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan menindak tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan. ”Kurang lebih ada sekitar 1. 300 tempat hiburan yang berada di lima wilayah DKI Jakarta, yang kami ancam  dengan penyegelan serta pencabutan izin apabila tidak mengikuti aturan yang kami keluarkan,” katanya. Kebijakan ini diambil sesuai Perda 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta.

Kata Arie, pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan malam agar menutup sementara kegiatan mereka. "Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melanggar," katanya. Dia mengungkapkan, tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadhan adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar. "Mereka harus tutup total satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri," katanya.

Sementara itu, untuk usaha karaoke dan live music masih boleh menyelenggarakan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan, ditentukan yakni pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Namun untuk biliar yang berada di satu ruangan dengan klab, diskotik, mandi uap dan griya pijat dan bola ketangkasan harus tutup.

JAKARTA -- Menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Jakarta, agar menghormati bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News