Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan
Pengusaha Bandel Dicabut IzinnyaRabu, 21 Juli 2010 – 08:10 WIB
Kata Arie, pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan malam agar menutup sementara kegiatan mereka. "Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melanggar," katanya. Dia mengungkapkan, tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadhan adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar. "Mereka harus tutup total satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri," katanya.
Sementara itu, untuk usaha karaoke dan live music masih boleh menyelenggarakan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan, ditentukan yakni pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Namun untuk biliar yang berada di satu ruangan dengan klab, diskotik, mandi uap dan griya pijat dan bola ketangkasan harus tutup.