Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan
Pengusaha Bandel Dicabut IzinnyaRabu, 21 Juli 2010 – 08:10 WIB
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi selama Ramadhan cenderung menurun, sejak tahun 2005. (lihat grafis). "Jika tahun ini mereka yang pernah kena sanksi kembali melanggar maka izin usaha akan kami cabut. Selain pencabutan izin usaha, ada sanksi pidana yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp 5 juta," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Mailite mengatakan, selama penutupan pada Ramadhan pasti ada penurunan pendapatan yang signifikan hingga 40 persen. Namun, dirinya mengaku semuanya harus mentaati peraturan yang berlaku. ”Mereka semuanya taat kok,” katanya.
Dia mengatakan, walaupun tutup, pengusaha hiburan tetap wajib membayar gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah sebagaimana mestinya. Selain itu, dirinya meminta agar kepolisian tidak menggelar razia seperti tes urine di tempat hiburan karena hal itu akan mengurangi pendapatan. "Waktu operasi hanya lima jam jika diganggu dengan waktu razia, maka itu akan merugikan pengusaha," ujarnya. (pes/aak)