Hidayat Nur Wahid: Hormati HAM dan Kebebasan Berkumpul
Karenanya Hidayat menegaskan, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menunjukkan bahwa di negeri ini hukum ditegakan setegak-tegaknya.
Dia mengatakan, terkait pembubaran ormas anti-Pancasila secara prinsip pihaknya mendukung penuh.
Menurut dia, masyarakat Indonesia maupun ormas harus betul-betul untuk tidak anti-Pancasila, serta mendukung dan menjaga NKRI.
Menurut Hidayat pula, Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan tapi harus melewati mekanisme pengadilan.
"Jadi siapa pun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan. Apalagi rakyat kemudian main hakim sendiri membubarkan, dalam UU Ormas tidak diberikan kewenangan untuk hal semacam itu," katanya.
Menurut dia, pengadilan nanti akan menguji apakah sesuai atau tidak sesuai tuduhan yang dialamatkan terkait ormas anti-Pancasila itu.
Kalau tidak sesuai, kata dia, hukum harus ditegakkan. Tapi, dia menegaskan, kalau ternyata ormas tidak bertentangan dengan Pancasila, jangan diberikan stigma anti-Pancasila.
"Ketika dia juga ambil bagian dari yang mengamalkan Pancasila," ujarnya.