'Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim'
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:23 WIB
Kendati terdakwa mengetahui dirinya ditertawakan pengunjung, ia tetap dengan santai menjawab semua pertanyaan majelis hakim usai divonis hingga keluar meninggalkan ruang sidang. Dalam amar putusan mejelis hakim dijelaskan, aksi yang mengantar terdakwa ke kursi pesakitan ini dilakukannya pada 10 Maret lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan rumah kos di jalan Manado, Kelurahan Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Terdakwa beraksi bersama rekannya Riki (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Waktu itu terdakwa mengambil dompet milik Tommy Sepratama dengan sebuah tangguk kecil yang dimasukan melalui jendela, namun aksi mereka diketahui korban.
Nahas bagi terdakwa, saat mencoba melarikan diri, warga terlebih dulu menangkap. Sementara, rekannya Riki berhasil melarikan diri bersama sepeda motor. Terdakwa melanggar pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (ben)