Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim'

Jumat, 31 Mei 2013 – 08:23 WIB
'Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim' - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Mendengar pengakuan terdakwa ini, majelis hakim dan pengunjung yang menyaksikan persidangan akhirnya hanya tertawa. Bahkan beberapa diantara pengunjung sidang menganggap terdakwa sudah sakit jiwa.

Kendati terdakwa mengetahui dirinya ditertawakan pengunjung, ia tetap dengan santai menjawab semua pertanyaan majelis hakim usai divonis hingga keluar meninggalkan ruang sidang. Dalam amar putusan mejelis hakim dijelaskan, aksi yang mengantar terdakwa ke kursi pesakitan ini dilakukannya pada 10 Maret lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan rumah kos di jalan Manado, Kelurahan Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Terdakwa beraksi bersama rekannya Riki (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Waktu itu terdakwa mengambil dompet milik Tommy Sepratama dengan sebuah tangguk kecil yang dimasukan melalui jendela, namun aksi mereka diketahui korban.

Nahas bagi terdakwa, saat mencoba melarikan diri, warga terlebih dulu menangkap. Sementara, rekannya Riki berhasil melarikan diri bersama sepeda motor. Terdakwa melanggar pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (ben)

Hampir semua orang takut dijebloskan ke penjara, tak kuasa hidup terkekang di balik jeruji besi. Namun tak begitu dengan Davidson (28).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close