Hikmahanto: Rencana IPO Pertamina tak Perlu Dipersoalkan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto menyoroti rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina.
Menurut Hikmahanto karena hanya sebagai pelaku bisnis, maka rencana IPO subholding Pertamina tak perlu dipersoalkan. Apalagi, lanjut Hikmahanto, yang akan masuk bursa saham adalah anak perusahaan di bawah Pertamina.
“Ketika perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia diperbolehkan go public, mengapa (rencana IPO) anak perusahaan Pertamina dipermasalahkan? Harusnya kan apple to apple. Yang penting kita jaga di level PT Persero agar saham negara tetap 100 persen,” kata Hikmahanto dalam diskusi online, Senin (27/7).
Kedudukan Pertamina berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001, adalah persero di mana negara memiliki 100 persen saham.
Sedangkan pada level bawahnya, Pertamina juga memiliki anak perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Energi dan juga PT PGN.
“Kalau kita lihat, PGN juga sudah go public. Bahkan, sebelum berada di bawah Pertamina, yaitu ketika masih di bawah negara, PGN juga sudah go public. Mengapa dulu tidak dipermasalahkan?” tanya Hikmahanto lagi.
Menurut Hikmahanto, saat ini banyak perusahaan migas dunia yang sudah IPO. Bahkan tidak sedikit di antaranya, juga beroperasi di Indonesia. Saudi Aramco, misalnya, pada 2019 melakukan IPO.
“Tujuannya untuk mengurangi biaya pemerintah dalam menjalankan perusahaan. Begitu pula perusahaan-perusahaan lain seperti Exxon Mobil, juga sudah public listed company. Begitu juga PT Pertamina Persero. Kalau di bawah ini (anak perusahaan) kurang duit, masak minta ke negara lagi? Beban kan,” lanjutnya.