HIMA PERSIS: Draf RKUHP Mencederai Semangat Berdemokrasi
llham juga menyayangkan adanya pasal-pasal seperti ini. Pemerintah menurutnya harus lebih peka dalam membaca kondisi ruang publik.
Menurut dia, jangan sampai semangat para mahasiswa dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap pemerintah menjadi luntur yang justru hal ini merugikan pemerintah dan bangsa.
“Efek dari fungsi pengawasan dan kritis oleh mahasiswa tak jarang memberikan solusi yang terbaik bagi arah gerak kehidupan bangsa,” kata Ilham.
Sebagaimana diketahui bersama, draft terakhir yang beredar saat ini adalah draf Rancangan KUHP 2019.
Pemerintah dan DPR hingga hari ini enggan membukanya ke publik tanpa alasan yang jelas. Padahal, rencananya akan disahkan bulan depan.
Salah satunya Pasal 273 yang berbunyi:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 273, yaitu: