Hina Gambar Nabi Muhammad, Pria Ini Dibekuk
jpnn.com, NIAS UTARA - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku hate speech di media sosial, Kamis (20/4) malam.
Terduga pelaku bernama Natalius Telaumbanua ditangkap di Silima Banua RT 3/RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
"Diketahui, pelaku menggunakan akun Facebook milik saudara Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak Februari 2017 untuk mengunggah konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook ‘Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/4) malam.
Proses penangkapan, kata Fadil, dilakukan di rumah pelaku.
Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek Advan S4T.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Hingga saat ini masih melacak sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE terkait penyebaran konten kebencian berbasis SARA di dunia maya. (Mg4/jpnn)