Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hinca Panjaitan Soroti Kasus Bos Duta Palma, Begini Kalimatnya

Rabu, 15 Februari 2023 – 00:11 WIB
Hinca Panjaitan Soroti Kasus Bos Duta Palma, Begini Kalimatnya - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.cpm

"Pasal 110 a dan 110 b Ini dipakai menteri LHK mengobati pesakitan. Pasal ini mengoreksi salah satu pasal di UU Kehutanan terkait perkebunan," kata dia.

Atas dasar itu, dia meminta Kejagung mematuhi undang-undang yang berlaku.

"Ini diving tidak sekedar offside. Penegakan hukum ugal-ugalan. Tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek," kata dia.

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. (cuy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti proses hukum yang dialami bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA