Hindari Kriminalisasi BPK Dengan Kasus Century
Jumat, 30 Oktober 2009 – 18:18 WIB
"Potensi mengkriminalisasi BPK sangat mungkin terjadi karena pihak Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap proses kucuran dana LPS kepada Bank Century. Sementara BPK sendiri belum menyelesaikan audit investigasi yang ditugaskan itu," kata Ara.
Menjawab tudingan banyak pihak bahwa reaksi FPDI-P dalam kasus bail out Century merupakan salah upaya untuk mempolitisir persoalan, Ara yang juga juru bicara FPDI-p itu menegaskan, bahwa upaya politik yang dilakukan partainya merupakan upaya penguatan dalam pengungkapan kasus itu. "Penguatan itu yang yang saat ini tengah kami berikan," tegasnya.
Ara justru mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkesan tidak bersungguh-sungguh membantu penyelesaian masalah Century ini. "Padahal semua data, mulai dari pengucuran dana oleh LPS ke Bank Century sampai kepada semua pihak yang menerima dana tersebut pasti tercatat di PPATK. Jika PPATK bersikap diam, kapan masalah ini bisa selesai," tegasnya.