Hindari Razia, Pria Ini Sembunyikan Pasangannya di Lemari
Ketika dibuka, ternyata seorang gadis berusia 19 tahun dari daerah yang sama.
Pasangan luar nikah ini pun tak berkutik dan pasrah harus digiring ke Markas Satpol PP bersama dengan lima pasangan lainnya.
Sang pemuda, A mengaku sudah dua kali berhubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya itu. Sedangkan gadis yang sudah dipacarinya semenjak usia SMP itu, FA, 19, mengaku selama ini tinggal di Kota Pematangsiantar dan kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di kota tersebut.
Pasangan jarak jauh (LDR) ini kemudian bertemu di Kota Padangsidimpuan yang pada akhirnya masuk hotel dan melakukan hubungan badan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Psp, Ahmad Toib Simanjuntak mengungkapkan, dalam penanganan pasangan di luar nikah ini, pihaknya masih memberikan peringatan dengan penjaminan salah satu anggota keluarga masing-masing objek razia.
“Kalau didapati kemudian hari dalam kasus yang sama, maka akan dituntut dengan denda dan bisa pada tipiring (tindak pidana ringan),” katanya. (san)