Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP
Dia mengatakan seharusnya RUU PKS mengacu pada RUU KUHP, yang rencananya akan disahkan sebelum September 2019. Taufiqulhadi menyarankan sebaiknya sebelum RUU KUHP disahkan maka RUU PKS tidak usah dituntaskan terlebih dahulu. “Kenapa? Nanti akan bertabrakan karena ada potensi banyak sekali bertabrakan di dalamnya,” katanya.
Dia mengingatkan, jangan membuat UU tentang pidana dengan perspektif sendiri atau lepas dari KUHP. Bahkan, kata Taufiqulhadi, janganlah membiarkan UU yang dibuat berjalan sendiri. “Kalau itu (terjadi), menurut saya, pasti akan dimenangkan KUHP kerena konstitusi hukum pidana kita adalah KUHP,” pungkas politikus Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)