Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Pemekaran Daerah Tunggu UU PemdaRabu, 29 Juni 2011 – 08:55 WIB
Berdasar buku DPBD, Kemendagri menguji layak tidaknya suatu daerah untuk dimekarkan dari berbagai aspek. Di antaranya aspek geografi, demografi, sistem pertahanan keamanan, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem sosial budaya, sistem administrasi publik, dan sistem manajemen pemerintahan.
Kelayakan pemekaran daerah juga bisa dilihat dari kemampuan keuangan daerah yang diukur dengan rasio kapasitas dan kebutuhan fiskal. Rasio kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan daerah untuk membiayai tugas pokok pemerintah dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan gaji aparatur daerah.
Kebutuhan fiskal merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Besarnya sangat ditentukan oleh jumlah penduduk, luas daerah, dan variabel lain yang terkait.