Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hingga 29 Mei, Masih Sulit Bertemu Orang Berseragam PNS di Jalan

Kamis, 14 Mei 2020 – 17:04 WIB
Hingga 29 Mei, Masih Sulit Bertemu Orang Berseragam PNS di Jalan - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi FAJAR/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa kerja PNS di rumah atau work from home (WFH) telah diperpanjang pemerintah hingga 29 Mei.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, keputusan perpanjangan WFH tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 54 Tahun 2020, yang diterbitkan 12 Mei 2020.

“Salah satu poin yang diatur dalam SE kebijakan WFH ini menginstruksikan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) terutama PNS melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal sesuai dengan lokasi/wilayah Instansi penempatannya atau penugasannya,” terang Paryono, Kamis (14/5).

Instruksi pelaksanaan WFH berdasarkan wilayah penempatan/penugasan ASN bersangkutan tersebut, lanjut Paryono, mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE MemPAN-RB Nomor 50 Tahun 2020 .

Sementara untuk ASN yang bertempat tinggal di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Paryono menjelaskan, pemerintah mengarahkan agar PPK instansi yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB.

Terakhir, Paryono mengatakan sejumlah aturan penyesuaian kebijakan WFH bagi ASN di tengah pandemi saat ini juga membutuhkan kerja sama dari masing-masing PPK instansi di pusat dan daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat di lingkungan instansi atau wilayahnya tidak terganggu. (esy/jpnn)

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 54 Tahun 2020 yang diterbitkan 12 Mei 2020, PNS masih kerja di rumah hingga 29 Mei.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News