Hmmm... Ada Uang dari Kurir Suap untuk Nusron Wahid
JPU lantas mengonfirmasi BAP Darmaji kepada Doddy. Kepada jaksa, Doddy mengaku sebagai asisten Eddy Sindoro.
"Iya, saya kerja, Pak. Freelance. Saya kan dapat job dari beliau," kata Doddy di persidangan.
Sebagai asisten Eddy, Doddy mengaku sering mendampingi bosnya. Termasuk melaksanakan perintah bosnya menemui pejabat dan membawa dokumen untuk kepentingan Eddy.
“Tapi itu tidak selalu. Kadang-kadang iya," kata Doddy.
Namun, Doddy membantah hampir semua keterangan Darmaji. Kecuali keterangan tentang tugas sebagai asisten yang menjalankan perintah Eddy Sindoro.
Dalam perkara ini, Doddy didakwa sebagai perantara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Doddy disebut memberikan suap kepada Edy sebesar Rp 150 juta.
Suap itu diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan perkara-perkara milik Lippo Group di PN Jakpus.(put/jpg/boy/jpnn)