HNW Ajak Pesantren Maksimalkan Peran untuk Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Asalkan berkumpul dan pendapat yang di sampaikan dalam perkumpulan, itu tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD NRI 1945.
"Memang larangan berkumpul, berserikat dan berpendapat, masih berlaku bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebaran komunisme sesuai TAP MPRS no XXV /1966. Karena hingga kini keberadaan TAP MPRS no 25/1966 masih berlaku," jelasnya.
HNW menuturkan sejak dulu Islam termasuk pesantren dan perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka berjalan beriringan. Rezim kolonial Belanda bisa mengakui lahirnya Al Irsyad, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, PUI, dan Persis yang semuanya berazaskan Islam.
"Tatkala membahas konstitusi, Soekarno Hatta menerima masukan beberapa tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo dan Ahmad Sanusi, yang mengusulkan syariat Islam. Kemesraan Islam dan Indonesia sempat ternodai saat lahirnya azas tunggal pada tahun 1985. Tetapi setelah 1998, kewajiban azas tunggal di sebagian era rezim Orba, itu dicabut oleh Presiden BJ. Habibie, hingga kini," kata Hidayat menambahkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu pun menyebut sudah bukan zamannya lagi menuduh umat dan ormas Islam sebagai kelompok intoleran maupun terorisme.
Apalagi jika itu dikaitkan dengan azas Islam. Terbukti, sejarah Indonesia juga menulis berbagai peristiwa dan peran serta umat dan tokoh-tokoh Islam bersama dengan bangsa Indonesia yang lain, menyelamatkan dan memperjuangkan berdiri tegaknya NKRI.
"Sekarang saatnya ormas-ormas Kepesantrenan termasuk MAPADI untuk berkolaborasi lanjutkan peran dan perjuangan para Ulama dan Pesantren-pesantren untuk makin berkontribusi mengisi, mensyukuri dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” tegas HNW.
Acara tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Ar Risalah, Kota Padang, Jumat (12/8/2022). Ikut hadir pada acara tersebut Anggota MPR RI F PKS Dr. Hermanto, SE., MM., Ketua Umum PP Mapadi KH. Dr. Muslih Abdul Karim LC, MA, Sekretaris Umum PP Mapadi H. John Edy Rahman, SH. M. Kn serta Ketua Yayasan Wakaf Pondok Pesantren Ar Risalah H. Arwin Alibrahimi LC, MA. (jpnn)