HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Kepada Korban Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri Hidayat Nur Wahid menerima aduan dan penolakan masyarakat atas ketentuan baru Kementerian Sosial yang menghapus santunan korban wafat akibat Covid-19.
Hidayat menjelaskan, Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 itu memang tidak sesuai dan telah menyalahi dua ketentuan hukum yang secara hierarkis berada di atasnya.
Kedua ketentuan dimaksudkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur adanya ketentuan bantuan Pemerintah kepada ahli waris dari korban bencana alam termasuk covid-19, masing-masing sebesar Rp 15 juta.
Berdasarkan ketentuan hukum dan aspirasi warga tersebut, Hidayat mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menertibkan bawahannya yang mengeluarkan Surat Edaran yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Hidayat juga mendesak agar segera mencabut surat edaran yang bertentangan dengan UU serta mengembalikan dan melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan UU sebagaimana surat edaran Kemensos sebelumnya yakni SE PSKBS No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang mewajibkan Kemensos memberikan santunan untuk ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta.
“Ketentuan yang menyimpang itu jelas gerakan sepihak dari Kemensos, tetapi tidak sesuai aturan-aturan di atasnya, dan tidak pernah dibahas di DPR,” kata HNW sapaan Hidayat dalam keterangan tertulis diterima Kamis (25/2).
Seharusnya, menurut HW, Kemensos menjadi teladan dalam melaksanakan aturan hukum, apalagi terkait pemenuhan hak Rakyat, terlebih saat rakyat kesusahan akibat pandemi darurat kesehatan nasional covid-19.
Menurut Politikus PKS ini, Mensos harus mencabut surat edaran Kemensos yang bermasalah itu. Atau kalau memang sangat dipentingkan, sebelum membuat aturan baru seperti itu, terlebih dulu mengubah aturan lama yakni UU 24/2007 dan Permensos 04/2015.