Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Jangan Hanya Berwacana, Pemerintah Harus Segera Ajukan Draf Revisi UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 – 15:46 WIB
HNW: Jangan Hanya Berwacana, Pemerintah Harus Segera Ajukan Draf Revisi UU ITE - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

HNW menuturkan sikap Presiden Joko Widodo yang akan merevisi UU ITE ini, agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik, juga agar rakyat terhindar dari ketidakadilan hukum, patut diapresiasi. Tetapi perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini, yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.

“Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh Pemerintah,” ujarnya.

“Jadi, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya, tetapi seharusnya Presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kemenkumham untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu,” kata HNW.

“Dalam waktu bersamaan Presiden perlu mengumpulkan pimpinan partai-partai pendukung Pemerintah agar fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR mensukseskan inisiatif Pemerintah, merevisi UU ITE itu. Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja (FPKS dan FPD) sudah nyatakan setuju dengan usulan  revisi UU ITE, maka tentunya Fraksi-Fraksi pendukung Pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya,” Sambung HNW.

HNW mengaku telah menyuarakan hal ini sejak lama. “Saya secara pribadi dan banyak pihak juga sudah berulangkali mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE ini segera direvisi, karena implementasi di lapangannya sering kali hadirkan hukum yg tidak adil, dan mengancam kebebasan rakyat untuk merdeka menyampaikan pendapat,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kebebasan berpendapat – termasuk menyampaikan kritik kepada pemerintah – merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

“Ini juga sejalan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam Pasal 28 UUD NRI yang sudah ada sejak republik ini berdiri,” jelasnya.

HNW menambahkan revisi UU ITE ini sudah sangat urgen, karena para pembantu Presiden Jokowi, seperti Menkopolhukam Prof Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengakui adanya potensi ancaman kriminaliasi dalam UU ITE. Terutama beberapa ketentuan yang bersifat pasal karet, seperto dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mendukung rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close