HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Kepada Korban Covid-19
“Tetapi terhadap langkah ini, tetap saja kami menolak karena selain tidak menunjukkan empati keberpihakan kepada rakyat yang harus dilindungi, tetapi juga tidak memenuhi asas kemanusiaan, keadilan dan keadaban. Alasannya juga mengada-ada yaitu tidak tersedianya anggaran dalam APBN,” kata HNW.
Menurut HNW, publik/rakyat tahu negara sudah memutuskan untuk menaikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688,3 triliun, bahkan juga menyuntikkan dana untuk kerugian Jiwasraya hingga Rp 20 triliun akibat korupsi pimpinannya sendiri.
Sementara anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan aturan insentif untuk ahli waris korban wafat akibat covid-19 maksimal hanya Rp 518 miliar untuk jumlah korban yang wafat selama setahun pandemi,” kata Hidayat dalam acara serap aspirasi bersama birokrat dan masyarakat Grogol Selatan, Rabu 24/2/2021.
Dalam acara tersebut, Ketua RW 10 Grogol Selatan Rasyadullah menyampaikan aspirasi warganya secara tegas meminta Menteri Sosial untuk membatalkan ketidakbijakan penghapusan santunan korban Covid-19.
Dia juga meminta Kemensos agar sesegera mungkin mencairkan pengajuan klaim tahun 2020, karena alasan ketiadaan anggaran baru muncul di tahun 2021.
Ketua RW menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan santunan untuk warganya yang wafat akibat Covid-19 sejak bulan Oktober tahun 2020, namun tidak kunjung mendapatkan pencairan.
“Bagaimana nasib yang sudah mengajukan sebelum terbitnya surat pembatalan 18 Februari 2021, seharusnya kan sudah dibayarkan karena sudah dianggarkan di tahun 2020. Tetapi sudah 4 bulan belum ada kabar. Eh kami dibuat kaget dengan adanya informasi pembatalan bantuan untuk ahli waris yang keluarganya wafat karena covid-19,” ujar Rasyadullah.
Sikap menolak penghapusan bantuan untuk ahli waris yang keluarganya ada yang meninggal karena Covid-19 disampaikan juga oleh Atikah, anggota Lembaga Musyawarah RW XI Kelurahan Grogol Selatan.