Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Kepada Korban Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 – 17:32 WIB
HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Kepada Korban Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

Atikah menuturkan, warganya ada yang meninggal akibat Covid-19 pada bulan September 2020 dan sudah mengajukan klaim santunan korban Covid-19, namun sampai sekarang tak kunjung mendapatkan pencairan santunan dari Kemensos.

Anggota Dewan Kota DKI Jakarta Ari Kuncoro yang turut hadir dalam acara serap aspirasi tersebut mengungkapkan, dirinya juga beberapa kali mendampingi warga yang mengajukan santunan korban Covid-19 sejak pertengahan akhir tahun 2020, sesuai aturan perundangan.

Namun Ari tak juga mendapatkan kejelasan terkait realisasi pencairan santunan tersebut.

“Saya juga bantu warga mengajukan santunan korban wafat akibat ovid-19 ke Dinas Sosial, dan sampai saat ini jawabannya tidak jelas,” ujar Ari.

Sementara Suku Dinas Sosial Jakarta mengaku semenjak pertengahan tahun 2020 telah melaporkan ke Kemensos 120 klaim bantuan untuk ahli waris yang keluarganya wafat akibat covid-19, tetapi juga belum satu pun yang mendapatkan santunan.

Hidayat yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Sosial mencatat, kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di banyak daerah di Indonesia.

Di Jawa Tengah misalnya, dari 2.174 ahli waris yang sudah direkomendasikan, hanya 7 yang telah mendapatkan santunan korban Covid-19 (salah satu media online, 24/02/21).

Di Ponorogo, Dinas Sosial sudah mengajukan 17 orang tetapi belum satu pun menerima santunan (22/2/21). Bahkan di Surabaya, terdapat 319 pengajuan yang belum jelas status pencairannya (dimuat di sebuah koran terbesar di Jawa Timur, 23/2/21).

HNW menerima pengaduan masyarakat atas ketentuan baru Kementerian Sosial yang menghapus santunan korban wafat akibat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News