HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
Kemendikbudristek membuat RUU Sisdiknas ini agar penamaan jenjang pendidikan lebih fleksibel.
Menurut HNW, alasan ini hanya dibuat-dibuat.
Kebijakan itu menunjukkan bahwa Kemendikbudristek tidak memahami tujuan pendidikan dalam konstitusi dan sejarah UU Sistim Pendidikan Nasional.
Sebab, UU Sisdiknas yang digunakan sekarang (UU Nomor 20 Tahun2003) justru sesuai dengan Konstitusi.
HNW menjelaskan, tidak ada urgensi pengubahan nama satuan pendidikan di tengah banyaknya beragam persoalan pendidikan yang harus diselesaikan.
“Misalnya, di pasal 28 ayat 3 UU 20 Tahun 2003 disebutkan, pendidikan usia dini berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat,'' ucapnya.
Artinya, fleksibilitas penamaan itu sudah dimungkinkan dan tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus madrasah.
Hal ini patut dipertanyakan jika Kemendikbudristek hendak mengubah nama satuan pendidikan seperti madrasah yang mempunyai jejak sejarah yang panjang.