HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
Senin, 28 Maret 2022 – 23:08 WIB
Insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas, kata HNW juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan ajaran agama.
“Dengan munculnya RUU Sisdiknas yang menghapus madrasah, publik teringat soal masalah di Kemendikbud terkait komunitas Agama dan Umat Islam,'' ujar HNW.
Banyak pihak khawatir Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari keagamaan.
Pandangan sekuleristik tersebut keliru, berbahaya, dan tak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
''Seharusnya bila ditolak APPI dan DPR, tidak dimasukkan ke Prolegnas,'' ungkapnya. (mrk/jpnn)