Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020

Senin, 11 Mei 2020 – 18:55 WIB
HNW: Presiden Harus Konsisten Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota Sesuai Perpres 60/2020 - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA, meminta pemerintah konsisten terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020 – tahun 2039 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.

Undang-Undang tersebut, salah satunya berisi ketentuan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional (status untuk ibu kota negara).

Menurut HNW, dalam Perpres itu disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibu kota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039.

“Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten. Dan, tidak ada pihak ‘Istana’ yang membelokkan ke arah pemaknaan lainnya,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/5).

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, kata HNW, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan bahwa Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional (status untuk ibu kota negara). Yakni, Pasal 9 huruf a yang mengatur tentang “Strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional” dan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang “Jakarta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti yang meliputi “pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.”

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibu kota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Indonesia. Juga ketentuan dalam UU No 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Oleh karena itu, HNW mengapresiasi penetapan oleh Jokowi soal status kota Jakarta sebagau Pusat Pemerintahan Nasional. Juga sebagai konsistensi dan keseriusan melaksanakan Perpres yang beliau tandatangani sendiri.

Menurut HNW, Perpres terbaru di dalamnya ada pengaturan Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional dan Ibu kota Indonesia sampai Tahun 2039.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close