HNW Setuju KPK Urusi Suap Rp 100 Juta...Apa Kabar Sumber Waras?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemberi dan penerima suap kasus Irman Gusman, walau hanya menyangkut uang Rp 100 juta.
Tapi kata Hidayat, koruptor yang yang nilainya miliaran hingga triliunan rupiah juga harus ditangkap.
"Kasus Sumber Waras, suap reklamasi, pembelian tanah di Cengkareng, dana talangan Bank Century serta BLBI, juga harus diproses dan ditangkap aktornya," kata Hidayat, Senin (19/9).
Tapi dalam praktiknya, lanjut Hidayat, KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar.
"KPK lembek dalam kasus besar. Buktinya sudah menyatakan kasus BLBI tutup buku," tegasnya.
Mestinya lanjut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam bingkai semangat memberantasan korupsi semua yang terindikasi korupsi disikat.
"Korupsi yang kecil dan yang besar juga harus diberantas," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa masalah hukum yang menimpa Irman Gusman dan keberadaan DPD secara kelembagaan adalah dua hal berbeda.