HNW Tegaskan PKS Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak dengan tegas wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang sempat dilontarkan oleh Arief Puyono dan Amien Rais.
Politisi PKS itu juga menyebutkan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode.
"Perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi," kata pria yang akrab disapa HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3).
Dia menyebutkan wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu sendiri sudah ditolak oleh Presiden Jokowi sejak pertama kali muncul pada November 2019.
"Usulan itu tindakan yang menampar wajahnya (Jokowi, red) dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD 1945 amanat reformasi," lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyebutkan sebagian pimpinan MPR sudah secara terbuka meyebutkan tidak ada agenda amandemen UUD 1945.
HNW menyebutkan hal tersebut merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi.
"Ini merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ucap HNW.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: