Holding BUMN, Pemerintah Kembali Diingatkan Agar Hati-hati
Kamis, 28 Desember 2017 – 16:16 WIB
Selain itu, dia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN.
Mekanisme ini, terbilang unik karena bukan merupakan skema merger dan akuisisi biasa yang sudah ada landasan hukumnya.
Hal tersebut juga semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di perseroan terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara, tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya.
“Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?,” sebutnya.(chi/jpnn)