Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan izin usaha Holywings. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach memberikan penjelasan.
Menurut dia, pemilik Holywings menyatakan siap menyesuaikan dengan tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen serta selaras dengan nilai kearifan lokal.
Holywings telah menyanggupi untuk mengubah konsep kafe supaya sesuai dengan kondisi di Kota Hujan.
"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tetapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor, ya silakan," kata Agustian Syach.
Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen. Sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Dengan demikian, lanjut Agustian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. Hal itu juga berlaku bagi Holywings.