Holywings di Bekasi Resmi Disegel, Satpol PP Temukan Sesuatu
jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pihak Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini terkait dengan Perda Nomor 15 tahun 2020, terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB)," kata Abi saat dikonfirmasi.
"Yang kedua adalah Perwal Bekasi Nomor 52 A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Abi.
Adapun penyegelan itu merupakan hasil audiensi Pemkot Bekasi ke Holywings Forest pada Selasa (28/6) malam.
Hasil audiensi, Pemkot Bekasi menemukan pihak Holywings belum melengkapi sejumlah perizinan.
Abi menambahkan selama penyegelan, Holywings Forest tidak boleh beroperasi.
Abi juga belum bisa memastikan sampai kapan penyegelan itu berlangsung.