Holywings Minta Maaf, Ketum KNPI Belum Puas, Tuntutannya Mengerikan
"Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Holywings. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktek promosi produk mirasnya," jelas Haris.
Lebih lanjut Haris menghimbau dalam membuka usaha apapun wajib menghormati umat beragama.
"Indonesia jelas sebagai bangsa yang majemuk dan pluralis. Hormatilah suku, agama, ras dan antar golongan yang berbeda. Negara ini berdiri atas Kebhinekaan jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi," tegas Haris. (ant/dil/jpnn)