Holywings Minta Maaf, Ketum KNPI Belum Puas, Tuntutannya Mengerikan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama geram atas keonaran yang kerap dilakukan oleh Holywings. Dia pun menilai permohonan maaf manajemen tempat hiburan malam tersebut sudah tidak cukup.
"Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan Holywings sudah kelewat batas dengan menistakan agama," seru Haris.
Haris pun mengingatkan bahwa Holywings sebelumnya pernah membuat keonaran dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta. Selain itu, ada outlet di Bogor yang juga berulah.
"Kami serukan kepada pihak pemerintah daerah yang terdapat outlet Holywings agar ijin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen," kata Haris.
Aparat kepolisian juga harus menjerat pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai Holywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik Holywings juga harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini, dan segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Haris.
Haris juga menjelaskan, pemilik usaha Holywings harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.