Honorer Berijazah SMA ke Bawah Diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas Bersuara
Sutrisno juga mengimbau agar pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang ijazahnya di bawah SMA. Walaupun ijazahnya rendah, tetapi kemampuannya sudah setara sarjana.
"Kalau boleh untuk honorer dengan masa kerja di atas sepuluh tahun diberikan kebijakan khusus berupa pengangkatan berdasarkan masa kerja, bukan ijazah," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan UU ASN baru menjadi salah satu solusi penyelesaian honorer.
Sebanyak 2,3 juta honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024.
Nantinya, para honorer ini akan diselesaikan lewat jalur PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Apa saja kriterianya, Menteri Anas mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan UU ASN 2023.
"Nanti ada kriterianya honorer yang masuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu," ucap Menteri Anas menjawab JPNN.com.
Dia pun mengisyaratkan tidak semua honorer bisa terakomodasi dalam PPPK nanti. Sebab, dari 2,3 juta honorer ternyata cukup banyak yang bodong.