Honorer Dihapus, Massa K2 Bakal Melawan, Tolong, Jangan Disepelekan!
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer masih menjadi polemik.
Reaksi penolakan dari kalangan honorer K2 (kategori dua) yang belum diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin keras.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, suasana di lapangan menjadi tidak kondusif karena SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 tersebut.
Tidak hanya honorer yang resah, Pemda juga dibikin pusing dengan keberadaan SE yang menjadi aturan honorer dihapus itu.
"Bagaimana Pemda enggak pusing kalau disuruh menghapus honorer," ujar Amaden kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Memang, kata Amaden, di SE ada perintah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah harus mencari solusinya.
Apakah para tenaga honorer akan dialihkan menjadi CPNS atau PPPK.
Kalau harus diangkat menjadi CPNS, pemda bingung lagi dengan aturan PP Manajemen PNS yang membatasi usia maksimal 35 tahun.