Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal