Honorer K2 Merasa jadi Kelinci Percobaan Regulasi PPPK
Ketidakmampuan pemerintah mengurus PPPK, lanjutnya, membuat honorer K2 yang jadi korban.
Kejadian ini menimbulkan tanya, apakah pemerintah benar-benar serius menyelesaikan masalah honorer K2.
Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah mengatakan bahwa pengangkatan honorer K2 yang lulus PPPK lebih cepat dari CPNS.
Ternyata semuanya meleset, honorer K2 ditinggalkan terus.
"Regulasi yang serampangan akibatnya ya begini ini. Saya curiga ini trik pemerintah untuk menggiring honorer K2 menjadi tenaga outsourcing agar mudah disingkirkan," terangnya.
Pernyataan Hanif ini bukan tanpa alasan.
Mengingat masa kontrak PPPK minimal setahun sampai lima tahun.
Kontrak PPPK diperpanjang atau tidak, diputuskan berdasar evaluasi.