Honorer K2 Pengin jadi CPNS, Ya Harus Ikut Tes
Sabtu, 20 Januari 2018 – 00:54 WIB
Syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (3K), kata dia, harus melalui tiga tahapan, yakni harus lulus tes administrasi, tes kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan tes kompetensi bidang.
"Tes kompetensi bidang itu, dengan tujuan mengkroscek kompetensi CPNS terhadap bidang atau jurusan yang dilamar," tutup Wasito. (cr-05/jfr)