Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Sudah Dites Lewat Pengabdian Puluhan Tahun, Harus jadi PNS

Senin, 08 Maret 2021 – 14:33 WIB
Honorer K2 Sudah Dites Lewat Pengabdian Puluhan Tahun, Harus jadi PNS - JPNN.COM
Pengurus PHK2I pusat Nunik Nugroho bersama Mendikbud Nadiem Makarim. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang tersisa sekitar 392 ribu kini menuntut diangkat menjadi PNS. Bagi mereka, status paling layak bagi mereka adalah PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sisa honorer K2 dari berbagai lintas instansi meminta hak kami diangkat PNS. PPPK bukan status yang kami inginkan karena  formasinya hanya untuk jabatan fungsional tertentu dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan," kata Nunik Nugroho, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) pusat kepada JPNN.com, Senin (8/7).

Dia menilai kebijakan pemerintah yang membuka formasi terbesar bagi guru PPPK tidak memenuhi unsur keadilan.

Sebab, ada tenaga kependidikan yang juga berperan dalam kegiatan belajar mengajar. 

Bila pemerintah beralasan menyelesaikan tenaga kependidikan setelah guru honorer, sudah banyak yang pensiun.

"Kami tenaga kependidikan dan teknis lainnya terutama yang sudah usia kritis ya matilah karena kesempatan itu dipupus pemerintah sendiri. Tidak ada kesempatan juga penghargaan atas pengabdian kami," ujarnya.

Untuk memperjuangkan nasib mereka, lanjut Nunik yang juga koordinator daerah PHK2I Kabupaten Magelang ini, mereka menyampaikan aspirasi lewat media dan medsos. Barangkali pemerintah terketuk hatinya dan mau memerhatikan tenaga kependidikan dan teknis lainnya.

Bagi Nunik dan kawan-kawannya, pemerintah sudah seharusnya menerbitkan Keppres pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tanpa tes. Honorer K2 sudah dites belasan hingga puluhan tahun lewat pengabdian dengan upah seadanya.

Honorer K2 yang tersisa sekitar 392 ribu orang terus berjuang mendapatkan status PNS lewat Keppres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close