Honorer K2 Teknis Administrasi Heboh, di SSCASN PPPK Ada Pilihan Instansi Swasta
Lalu, mengapa perekrutan PPPK ada opsi lain selain instansi pemerintah.
"Kepada yang terhormat Bapak Ir. Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia, jangan biarkan pelanggaran konstitusi terus terjadi," ujarnya.
Dia pun mendesak Jokowi agar penyelesaian persoalan honorer bisa dilakukan dengan menggunakan hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres).
Menurut Udin, hanya dua regulasi itu yang bisa menyelesaikan persoalan honorer terutama K2. Keberadaan honorer bukan lagi masalah daerah, tetapi nasional.
"Bapak Presiden ingin tidak ada lagi honorer pada 28 November 2023 sesuai amanat PP Manajemen PPPK. Solusinya seluruh honorer K2 menjadi ASN PNS maupun PPPK," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)