Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer K2 Teknis Kantongi SK PPPK 2023, Ada yang Aneh dengan Besaran Gapoknya

Jumat, 08 Maret 2024 – 17:50 WIB
Honorer K2 Teknis Kantongi SK PPPK 2023, Ada yang Aneh dengan Besaran Gapoknya - JPNN.COM
Pemberian SK PPPK untuk tenaga teknis dan nakes di Kabupaten Lombok Timur pada 6 Maret 2024. Foto dok. PPPK Lombok Timur for JPNN.com

Artinya, kata dia, gapok ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Padahal, lanjut Bu Ros, regulasi tersebut sudah diubah menjadi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024.

"Mungkin waktu usulan penetapan NIP PPPK 2023 masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum terbit regulasi gaji PPPK terbaru," kata Bu Ros menyampaikan analisisnya.

Hal ini karena pemkab Lombok Timur ternyata tetap menghitung kenaikan gaji 8 persen ASN PPPK sesuai Perpres 11/2024.

"Di SK memang tertulis Rp 2,9 jutaan, tetapi di KP4 menggunakan gaji baru Rp 3.200.600," terang mantan pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini.

Perjuangan Bu Ros menjadi ASN PPPK sangat panjang. Dia belasan tahun mengabdi menjadi tenaga administrasi atau tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri.

Namun, selama itu pula belum ada tanda-tanda diangkat PPPK. Keberuntungan berpihak kepadanya saat seleksi PPPK 2023. 

Dia melamar formasi tenaga administrasi di sekretariat daerah kabupaten (Setdakab). Berkat mekanisme penetapan kelulusan berdasarkan ranking, Bu Ros pun dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis.

Honorer K2 teknis kantongi SK PPPK 2023, ada yang aneh dengan besaran gaji pokok (gapoknya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News