Honorer K2 Turun ke P3 & Pelamar Umum PPPK 2022, BKN Angkat Suara
Dikatakannya, BKN tidak bisa mengintervensi penempatan guru honorer K2 di P2, P3, dan umum.
"Saya banyak sekali mendapat pertanyaan seperti itu dari guru honorer. Namun, saya tidak bisa mengintervensi kewenangan Kemendikbudristek," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), lanjutnya, berhak menentukan siapa yang dapat formasi. Begitu juga siapa yang harus turun status.
Khusus honorer K2 memang kata Deputi Suharmen ada database di BKN.
Namun, bagi guru honorer K2 yang sudah lulus PG, datanya disimpan dalam database sama (baik dapodik maupun database honorer K2).
Lebih lanjut dijelaskan sistem membaca skema yang sama dan telah disiapkan Kemendikbudristek. Kapan yang bersangkutan dapat penempatan dan bagaimana kondisi kalau mereka harus turun status.
"Tidak ada perbedaan perlakuan karena membacanya oleh sistem komputer berdasarkan algoritmanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)