Honorer Pendamping Desa Diangkat Jadi ASN, Pak Fachrul: Langkah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan sudah saatnya honorer pendamping desa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa," jelas Fachrul Razi, di Jakarta, Sabtu (22/5).
Alumnus Universitas Indonesia itu menilai pentingnya para pendamping desa dalam memajukan desa-desa di Indonesia. Mengingat banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.
"Para pendamping adalah salah satu aktor yang telah banyak berjasa dalam pembangunan desa. Tanpa mereka sulit bagi pemerintah khususnya Kementrian Desa PDTT untuk menjangkau seluruh desa yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 74.961 Desa." Ujar Senator asal Aceh tersebut.
Fachrul Razi menyebutkan pengangkatan para pendamping desa menjadi PPPK merupakan suatu bentuk penghargaan negara terhadap jasa mereka dalam memajukan Indonesia.
Mengenai proses pengangkatan, Fachrul Razi menyampaikan biar kementrian terkait yang mengaturnya. DPD RI tetap akan melakukan pengawasan nantinya.
"Mengenai mekanisme dan prosedurnya, biar lembaga terkait yang akan mengatur detailnya seperti apa, yang menjadi catatan dari kami DPD RI, langkah dari pak menteri sangat bagus. Kami akan mendukung," tutur Ketua Komite I DPD RI.
Dia menambahkan peralihan status pendamping desa dari honorer ke PPPK diharapkan bisa mengangkat etos kerja para petugas pendamping desa menjadi lebih baik lagi.