Honorer Tak Mendapatkan Subsidi Rp 600 Ribu per Bulan, Bu Sri Heran
jpnn.com, JAKARTA - Tidak semua pekerja berpengasilan di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subdisi atau bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah.
Sebab, ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai 30 Juni 2020.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan tidak semua pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, ia menyebut tenaga honorer di pemerintahan daerah (pemda) maupun pusat, banyak yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian besar mereka tidak didaftarkan," kata Sri saat rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).
Padahal, kata Sri, gaji honorer itu ada yang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, dan mereka sangat layak mendapatkan program bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
"Namun, karena ada syarat harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang seharusnya dapat jadi tidak dapat. Ini persoalan yang harus dicari solusinya," kata Sri.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan tidak hanya pegawai tidak tetap (PTT) di pemerintah daerah untuk kesehatan, tetapi guru tidak tetap (GTT) pun banyak yang gajinya kurang dari Rp 1 juta, bahkan ada yang di bawah Rp 500 ribu.