Honorer Tak Mendapatkan Subsidi Rp 600 Ribu per Bulan, Bu Sri Heran
Mereka ini berhak memperoleh bantuan subsidi gaji.
"Ini seharusnya mereka juga berhak," tegasnya.
Dia mengatakan rata-rata yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu penghasilannya sudah sesuai UMR daerah.
Sementara, mereka para PTT atau GTT, itu belum tentu gajinya sesuai UMR, sehingga banyak yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, ada yang gajinya Rp 300 ribu, dan saya juga terenyuh diupah Rp 200 ribu pun dia lakukan, apalagi guru-guru itu. Ini perlu mendapatkan perhatian, apalagi mereka bekerja pada pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat," katanya.
Jadi, Sri menegaskan bahwa PTT dan GTT yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta itu sangat berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah.
Menurut dia, ini juga sekalian memberikan langkah bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengingatkan pemda supaya para PTT dan GTT itu mendapatkan perhatian yang layak.
"Hak yang memang seharusnya mereka terima. Memang untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan pemda melalui APBD, tetapi itu juga kewajiban pemda dan hak para peserta," katanya.