Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 14:10 WIB
Rp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta - JPNN.COM
Para pekerja kantoran di Jakarta saat pulang kerja. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.co

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi alias bansos (bantuan sosial) kepada 13 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) meyakini bantuan subsidi gaji kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS akan mengurangi kesenjangan kemampuan ekonomi antara kelompok masyarakat.

Menurut Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat, berbagai program jaring pengaman sosial sebelum bantuan subsidi gaji pekerja formal, sudah diberikan kepada 29 juta keluarga miskin.

Berbagai bantuan sosial yang sudah disalurkan tersebut antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa hingga program kartu pra kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial penanganan COVID-19, yaitu pekerja swasta yang gajinya berkurang atau status kepegawaiannya dirumahkan oleh perusahaan karena dampak pandemi.

Mereka masih memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya menurun sehingga daya belinya bekurang.

“Kelompok jni (pekerja formal) juga tidak termasuk kelompok yang miskin, ada missed kita (Satgas PEN, red). Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujar dia.

Budi mencatat terdapat 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini.

Dana bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News