Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot
jpnn.com - JAKARTA – MenPAN-RB Azwar Anas pada Mei 2023 memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.
Dengan kata lain, 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.
Namun, hingga saat ini kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 yang sudah ditunggu honorer teknis gagal PG, belum juga terbit.
Terbaru, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dengan aturan yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putratnto pada 14 Juli 2023 itu, maka periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya dua periode menjadi enam periode dalam setahun.
“Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya dua kali setahun, yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.