Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot
Diketahui, banyak pihak memaknai Peraturan BKN tersebut memberikan kesempatan PNS naik pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji pada Jumat (28/7) menjelaskan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” ujar Iswinarto dikutip dari situs resmi BKN.
Nasib Honorer Teknis Gagal PG PPPK 2022
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti terbitnya aturan kenaikan pangkat PNS dengan nasib honorer teknis yang gagal PG PPPK 2022.
Dia mengakui, kebijakan tersebut baik. Namun, dia meminta Pemerintah juga untuk memikirkan nasib pegawai honorer.
"Untuk mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya, teapi jangan lupa Pemerintah masih punya PR (Pekerjaan Rumah, red) dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ujar Mardani Ali Sera pada 17 Juli 2023, dikutip dari situs resmi DPR.
Mardani mengingatkan pemerintah bahwa saat ini masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” cetus anggota Fraksi PKS itu.