Hotel-Restoran di Surabaya Buang Limbah B3 di TPS, Warga Protes
"Sudah kami cek juga ke lokasi TPS di Kayoon," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta pihak hotel untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh kepada vendor soal membuang sampah hotel. Komisi C juga meminta pihak vendor harus melakukan perbaikan ulang baik dengan hotel, restoran, mal yang membuah sampah ke TPS.
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014, kata dia, sudah jelas TPS hanya untuk sampah rumah tangga, sedangkan untuk sampah hotel, restoran, maupun mal, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL atau Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah.
"Sampah harus dipilah baik itu sampah kering, basah, dan limbah B3. Setelah itu harus dibuang ke mana saja? Mestinya sampah hotel dan restoran dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir) bukan ke TPS," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Hotel Harris Gubeng Iwan mengatakan selama ini sampah hotel sudah di pilah-pilah baik sampah kering dan basah. Sementara limbah B3, lanjut dia, ada di basemen hotel.
"Untuk pembuangan sampahnya sudah kerja sama dengan vendor. Jadi kami tidak tahu kalau sampah hotel dibuang ke TPS di Jalan Kayoon," kata Iwan. (antara/jpnn)