HP Edy Mulyadi Hilang Sebelum Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Bilang Begini
Herman pun memastikan kehilangan handphone ini bukan sebagai upaya menghilangkan bukti.
"Bukan (menghilangkan bukti), jadi dia teledor dan sekarang sudah mati (handphone),” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy yang merupakan eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)