HRS: Dikatakan Habib Rizieq Sudah Mampus, Kritis, Koma, Ini Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengakui telah membuat surat pernyataan resmi melarang pihak RS Ummi Bogor mengumumkan hasil tes swab PCR-nya pada bulan November 2020 lalu, .
Hal ini disampaikan Habib Rizieq saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4).
Habib Rizieq mengaku surat penolakan dibuat saat dirinya diminta Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan hasil swab test.
"Iya saya buat surat. Iya saya yang tanda tangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," kata Rizieq.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Rizieq setelah jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan surat pernyataan penolakan HRS kepada saksi dr Nerina Mayakartifa, terkait hasil swab test.
HRS mengatakan tidak ada yang boleh membuka hasil pemeriksaan Covid-19 miliknya tanpa izin.
"Kalau izin saya, silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran," lanjutnya.
Habib Rizieq menjelaskan alasannya merahasiakan hasil tes swab PCR-nya karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.