Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat

Rabu, 19 Juli 2017 – 16:09 WIB
HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tinggal diam menyikapi langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM, yang telah mencabut status badan hukum.

Dengan kata lain, pemerintah telah membubarkan ormas tersebut.

"Kami tengah menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (19/7).

Pakar hukum tata negara ini menyadari posisi mereka cukup lemah, karena dalam hal ini berhadapan dengan pemerintah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, untuk melakukan pembubaran.

"Namun kami tidak boleh menyerah demi menegakkan hukum dan keadilan. Meski perjuangan itu berat, panjang dan berliku namun kezaliman tidak boleh dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengaku, HTI juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7) kemarin.

Namun karena status badan hukum telah dicabut dan dibubarkan, maka HTI bukan lagi subjek yang dapat mengajukan judicial review. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24/2003 jo UU Nomor 8/2011 tentang MK.

"Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tinggal diam menyikapi langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM, yang telah mencabut status badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News