Hujan Kritik dan Banjir Kekesalan Warnai Rontoknya 26 Perkara Pilkada di MK
jpnn.com - SUASANA sidang kedua pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1) tak seramai sidang-sidang sebelumnya saat Majelis Hakim memeriksa dalil pemohon.
Bahkan sejak Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat membuka sidang pukul 09.00 WIB, kursi yang selama ini diperuntukkan bagi kuasa hukum pemohon, banyak yang kosong. Hanya beberapa yang terlihat menghadiri sidang.
Mereka seolah telah memprediksi MK akan memutus menolak gugatan para pemohon dan mengabulkan eksepsi pihak termohon serta pihak terkait. Seperti yang terjadi pada pembacaan putusan Senin (18/1) kemarin, seluruh gugatan ditolak. 35 perkara ditolak karena alasan tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengajuan perkara 3x24 jam. Sementara lima gugatan gugur karena pemohon menarik kembali gugatannya.
Tebakan sepinya kehadiran kuasa hukum pemohon sepertinya mendekati kebenaran. Terbukti, dari 26 perkara yang dibacakan, Majelis Hakim MK kembali menyatakan menolak gugatan para pemohon. Tak ada satupun perkara yang diterima untuk dapat mengikuti sidang pengujian selanjutnya.
Bahkan alasan penolakan juga hanya satu, permohonan tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada. Dengan demikian sampai sejauh ini sudah 66 perkara pilkada yang digugurkan MK, dari total 147 gugatan yang dilayangkan para calon kepala daerah.
"MK terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait, bahwa pengaduan tidak memenuhi syarat pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 6 PMK Nomor 1 Tahun 2015," ujar Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams, saat membacakan pertimbangan putusan untuk perkara gugatan hasil Pilkada Batanghari, Jambi, Kamis (21/1).
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat kemudian membacakan putusan. Menyatakan mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.
Sikap MK yang menolak seluruh gugatan pada sidang kali ini mendapat reaksi keras dari Ilham Prasetio Gultom. Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga ini menyatakan, putusan berakibat semua pihak tidak bisa melakukan kajian sejauh mana kualitas penyelenggaraan pilkada yang dilakukan KPUD.